fatwa-fatwa kontemporer jilid 3

DR. YUSUF QARADHAWI lahir di Mesir pada tahun 1926. Ketika usianya belum genap 10 tahun ia.telah dapat menghafal Al-Our'an. Seusai menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi, ia meneruskan ke Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, Kairo. hingga menyelesaikan program doktor pada tahun 1973, dengan disertasi "Zakat dan Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial". la juga pernah memasuki Institut Pembahasan dan Pengkajian Arab Tinggi dengan meraih diploma tinggi bahasa dan sastra Arab pada tahun 1957.
Buku-buku yang ia tulis -khususnya yang berkaitan dengan hukum- di samping menggunakan metode taisir, juga lengkap dengan dalil-dalil yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul. Menurutnya, mengemukakan hukum haruslah disertai hikmah dan 'i//at (alasan hukum) yang sesuai dengan falsafah umum Dinul Islam. Apalagi pada zaman sekarang banyak orang yang ragu dan tidak begitu saja mau menerima hukum tentang sesuatu tanpa mengetahui sumber pengambilan dan alasannya, hikmah dan tujuannya.
Sebagai seri lanjutan dari jilid-jilid sebelumnya, buku ini lebih banyak berisi kajian mengenai berbagai persoalan kekinian yang masih menjadi tanda tanya dan seringkali menimbulkan polemik. Misalnya, tentang hukum hadiah, undian, kartun, kloning manusia, dan bom syahid. Pertanyaan-pertanyaan seputar Islam yang selama ini mengganjal. insya Allah akan terjawab tuntas dengan membaca buku ini.

0 komentar:
Posting Komentar